Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
Adalah hari libur nasional di Indonesia untuk memperingati Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan pasal 7 ayat 3 mengatur tentang kewajiban mengibarkan bendera Merah Putih bagi setiap warga negara yang memiliki hak penggunaan rumah, gedung kantor, satuan pendidikan, transportasi publik dan transportasi pribadi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia/NKRI, serta kantor perwakilan diplomatik Indonesia di luar negeri pada tanggal 17 Agustus.
Kini, pemerintah menghimbau kepada masyarakat untuk mengibarkan bendera merah putih selama satu bulan penuh di bulan Agustus dari tanggal 1 hingga 31 untuk memperingati HUT RI.
Selain mengibarkan bendera merah putih, masyarakat juga
memasang umbul-umbul dengan pola merah putih pada sepanjang jalan, bahkan gerbang dan gapura pun ikut
menghidupkan suasana sinar lampu kerlap kerlip indah di malam hari, di wilayah pedesaan maupun kota terlihat semarak menghiasi lingkungan dengan nuansa
merah putih sebagai representasi dari warna bendera negara, wujud Nasionalisme untuk memeriahkan hari kemerdekaan.
Dirgahayu Republik Indonesia
Presiden pertama Republik Indonesia Ir. H. Soekarno:
“Bangsa Yang besar, adalah Bangsa yang menghormati jasa para pahlawannya”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar